Home / 4L / Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Masuk Buih

Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Masuk Buih

EMPATLAWANG,  Ampera Sumsel – Mulyono, seorang mantan anggota DPRD dari partai Demokrat, yang berijazah asli tapi palsu (ASPAL) di Kabupaten Empat Lawang ini, akhirnya resmi menjadi Nara Pidana (Napi).  Dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi setelah dipastikan menerima putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Lahat.

Azwad Z Hakim selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Arifin mengatakan, perkara Mulyono yang dilaporkan ke Polda Sumsel disidang di PN Lahat diputus seminggu yang lalu. Akan tetapi, setelah batasan waktu, selama tujuh hari, dari pihak Mulyono tidak mengajukan upaya hukum, sehingga Kejari Empat Lawang mengeksekusi yang bersangkutan, kemarin (Selasa (8/11).Red).

“Ya, perkara Mulyono sudah diputus, vonis pidana lima bulan penjara. Yang bersangkutan ditetapkan telah melanggar undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena telah menggunakan ijazah palsu,” terang Arifin, rabu (9/11)

Dilanjutnya, setelah tujuh hari dari putusan pengadilan yang bersangkutan tidak ada upaya hukum lagi, artinya yang bersangkutan menerima putusan tersebut.

“Bila sudah tujuh hari setelah putusan tidak ada upaya hukum, artinya mereka terima. Jadi dengan sudah inkrah, pihak kita melakukan eksekusi saja,” jelasnya.

Terpisah, pengacara Mulyono yang di PAW atas dugaan pemalsuan ijazah ini, Agus Yuliono mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut, namun karena kliennya tidak mau mengambang dan ingin putusan yang jelas atas perkarannya, maka kliennya menerima putusan.

Menurutnya, Ketidak puasan itu ada landasan, karena di fakta persidangan terbongkar bahwa pihak kampus sendiri menyuruh ikut ujian komprehensif dan mengeluarkan nilai hasil ujian tersebut.

“Pada fakta persidangan kita bongkar, bahwa pihak yayasan yang menyuruh untuk mengikuti ujian, jadi di sini Mulyono sebagai korban. Terlepas itu sebagai subjek, kita selaku pengacara tidak puas, tapi secara hukum memang sudah sah putusan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Rutan Tebing Tinggi, Abdul Hakim Amer melalui Kasubsi Pelayanan dan Pengelolaan, Sukma Amri membenarkan pihaknya sudah menerima mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut, Selasa kemarin, sekitar pukul 18.00. Napi tersebut masuk bersamaan dengan delapan orang Napi lainnya.

“Dia (Mulyono,red) dimasukan dalam kamar 6 blok A ukuran 4×6 meter. Yang pastinya tidak ada perlakuan khusus, melainkan bersangkutan sama dengan Napi lainnya,” tegasnya. (Nopi)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …