Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Pengedar Sabu, Dua Orang Amankan Polres Muara Enim

Diduga Pengedar Sabu, Dua Orang Amankan Polres Muara Enim

MUARAENIM,  Ampera Sumsel —Dua warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim masing-masing Daniel Wijaya bin Erwansyah (28) dan Fikri Zulkarnain bin Umar Husein (46) berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Muara Enim dari keduanya diduga sebagai pengedar sabu dan diamankan di Mapolres Muara Enim, Senin (7/11/2016).

Kronologis tertangkapnya kasus ini karena petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Cafe milik saudara Hermanusi alias Kurman sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba sehingga Satres narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penggerebekan di Cafe tersebut petugas melihat tersangka Daniel Wijaya dan tersangka Fikri Zulkarnain berlari ke arah samping Cafe tersebut kemudian kedua tersangka kembali ke arah depan tapi tersangka dan Daniel Wijaya berada di depan Sisi kiri Cafe sedangkan Dicky Zulkarnaen berada di sebelah kanan Tapi namun kedua tersangka berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan kedua tersangka melarikan diri ke samping kiri cafe ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu

Akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Kendaraan milik tersangka Fikri Zulkarnain dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital yang diduga untuk menimbang narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan S.Ik  MSi. Melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi, SH.didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad, membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Kapolres bahwa tersangka diamankan pada hari Jumat 4 November sekitar pukul 05.30 bertempat di cafe milik saudara Hermanus yang beralamat di Dusun 4 Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, berdasarkan LP/A-114/XI/2016/Sumsel/Rez M Enim, Tanggal 04 November 2016.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa satu kotak rokok Sampoerna berisikan 29 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, Satu kotak kaleng permen doublemint yang berisikan paket besar dan pakai sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu,  Kotak permen Mentos berisikan 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital , 1 unit mobil pick up merek Daihatsu warna putih DG 9850 DJ dan tiga unit Hp. “Ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa kepada tersangka dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan menerima memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Tutupnya. (Hafis)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …