PALEMBANG, Ampera Sumsel – Nasib apes harus menimpa dua orang ibu rumah tangga yakni Irma Suryani (40) dan Solwatiana (43) serta seorang penjaga malam, Dedi Sutomo (39), yang tertangkap tangan sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu, Kamis (3/11) sekitar pukul 23.30.
Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Rusun Blok 23 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Dari tangan ketiga tersangka, petugas dari Polsekta Ilir Barat (IB) l Palembang mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seharga Rp 150 ribu serta alat isap berupa bong.
Dihadapan petugas, tersangka Irma Suryani, menjelaskan, jika ia dan kedua rekannya, Ana dan Dedi memang sengaja hendak berpesta shabu di rumahnya.
“Kami itu diajak AN (DPO) dan disuruh menunggu di rumah saya. Saat itu dia (AN-red) yang membeli di Kertapati Palembang,” jelasnya.
Ia mengaku, sudah lama mengkonsumsi narkoba bahkan pernah ditangkap tiga tahun lalu.
“Kami memang sudah sering pesta narkoba dan saya mengkonsumsi narkoba kurang lebih sudah sejak lima tahun terakhir,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP. Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Bobby Eltarik menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pesta shabu yang digelar para tersangka di rumah tersangka Irma Suryani.
“Ada informasi dari masyarakat jika ketiga tersangka sering melakukan pesta shabu, kemudian kita langsung lakukan penyelidikan. Dan selang sekitar 10 menit kemudian, datang seorang yang mengantarkan shabu tersebut kepada para tersangka hingga kemudian dilakukan penggrebekan,” jelasnya, Jumat (4/11).
Handoko menceritakan, sesaat setelah dilakukan penggrebekan, para tersangka berusaha membuang barang bukti namun berkat kesigapan, pihaknya pun dapat menemukan barang bukti tersebut hingga kemudian mengamankan semuanya tanpa ada perlawanan.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang mengantarkan shabu,” terangnya
Naska ( Kapolsekta IB I )
Editor (Prima)