* Jangan Memungut Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat.
PAGARALAM, Ampera Sumsel – Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam memerangi pungutan liar atau Pungli, ditegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagaralam untuk tidak melakukan, apalagi terlibat praktik Pungli dalam bentuk apapun di tiap SKPD. Hal ini diungkapkan Sekda Kota Pagaralam, H Safrudin MSi belum lama ini. Rabu (2/11)
Dijelaskan Sekda, pungutan yang tidak diatur dalam peraturan, apapun bentuknya, tidak diperbolehkan. Khususnya segala bentuk pelayanan pemerintahan, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Untuk menghindari praktik Pungli di tiap SKPD, Pemerintah Kota Pagaralam akan melakukan pengawasan secara intensif kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Pagaralam, dengan melibatkan pengawasan secara lintas SKPD,” tegasnya.
Lanjut Sekda, jika ditemukan kedapatan Pungli, oknum ASN maupun TKS akan dikenai sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, kepada semua pihak termasuk masyarakat, jika menemukan praktik Pungli, diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Sekda ataupun pihak Inspektorat.
Sementara itu, sebagai upaya pembinaan dan juga penyampaian informasi terkait berbagai persoalan yang tengah terjadi, pihak Kecamatan Pagaralam Selatan gelar rapat koordinasi kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Tujuan kita mengadakan rapat koordinasi, untuk menyampaikan informasi penting, dalam rangka meingkatkan kinerja pegawai sekaligus pembinaan, terutama pegawai berada di lingkup wilayah Kantor Kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Pagaralam Selatan,” ujar Camat Pagaralam Selatan, M Helmi SE MM.
Helmi menambahkan, terdapat tiga poin penting yang dibahas pada kesempatan rapat koordinasi digelar secara rutin 2 kali dalam sebulan ini. Yakni masalah anggaran tahun 2017, masalah sosialisasi program Paten, dan tak kalah penting masalah Pungli.
“Terkhusus masalah Pungli sendiri, kita instruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah Kecamatan Pagaralam Selatan untuk tidak memungut jasa pelayanan kepada masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya,” tegas Helmi memberikan imbauan.
Lebih jauh Helmi menekankan, segala bentuk urusan apapun di kantor kecamatan dan kelurahan yang sifatnya pelayanan publik tidak ada yang namanya Pungli, sehingga sangat penting sekali bagi masyarakat hendak berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kalau hendak berurusan di kantor Kecamatan dan Kelurahan harus membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan juga bukti lunas tanda Pajak Bumi Bangunan (PBB),” jelasnya.
Sambungnya, lewat pelaksanaan rapat koordinasi, pihaknya juga berharap banyak dapat menyamakan persepsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Harapan kita dari sini, bisa menyamakan persepsi meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harapnya. (Dian)