MURATARA, Amperasumsel – Jajaran satres narkoba Polsek Nibung di bantu oleh satres narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara) amankan pelaku narkoba jenis sabu. Suharni (62), beralamat di desa Kranijaya Blok B Kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan isteri keempatnya Susilawati (37) beralamat Desa Batugajah Kecamatan Muararupit Kabupaten Muratara, ditangkap anggota Polsek Nibung, Sabtu lalu (3/9/2016), sekitar pukul 23.00 wib.
Hasil penggerebekan, anggota menemukan dan menyita barang bukti antara lain, dua bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 1,90 Gram, tiga buah bong, dua bal plastik klip, dua pipet, dua korek api, satu gunting, dua pirek, dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 4.861.000.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika anggota mendapatkan informasi, bahwa di cafe atau lapak minuman tuak sering terjadi penyalahgunaan barang haram.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Nibung yang dipimpin Kapolsek AKP M.Idram Suhairi, bersama anggotanya langsung mendatangi kafe tersebut. Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di cafe tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan diatas sumur belakang cafe tersangka. Dan barang bukti berupa bong dan lain-lain, ditemukan dalam kamar tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk proses sidik,” kata AKP Forliamzons, Senin (5/9/2016). (Juan)