PALEMBANG, Amperasumsel -Gara-gara salah paham akibat pemasangan spanduk di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Membuat Ade Saputra (31) dan Rangga Saputra (18) melakukan pengeroyokan terhadap Edi Chandra (40), Rabu (24/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diakui Ade, saat itu korban datang dan langsung memasang spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha di gerbang perumahan. Dan pemasangan spanduk tersebut, tidak ada izin. Ia sebagai security disana bertanya sudah ada izin apa belum, untuk memasang spanduk. ” Korban datang, tiba – tiba dan langsung memasangkan spanduk, tanpa ada kordinasi dan izin lagi. Jadi kami sempet cek cok mulut dengan korban. Setelah itu korban pergi,” katanya, Rabu (31/8) saat gelar perkara di Mapolsekta IT II, Palembang.
Dikatakan Ade, usai korban pergi. Ternyata korban datang lagi dan kembali terjadi cek cok mulut. ” Kata kawan yang melihat, aku mau di pukul jadi datanglah kawan – kawan aku, termasuk Rangga ini, padahal aku hanya ingin misahkan kawan- kawan ini,” ujarnya.
Sedangkan Rangga warga yang tinggal di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid RT 40 RW 08, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang mengatakan ia melihat Ade cek cok mulut dan ia berfikir bahwa Ade hendak di keroyok. ” Jadi aku lemparkan batu ke mobil korban yakni Honda Brio B 1340 Pox,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang, Kompol Hadiwijaya mengatakan Ade ditangkap saat sedang kerja jaga malam. ” Dari nyanyian Ade ditangkaplah Rangga dan tiga lagi masih DPO. Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (editor elan)