Home / LAHAT / TERWUJUD LAYANAN LALIN & ANGKUT * SOSIALISASI BIDANG PERHUBUNG DARAT*

TERWUJUD LAYANAN LALIN & ANGKUT * SOSIALISASI BIDANG PERHUBUNG DARAT*

LAHAT, Ampersumsel  – Sesuai Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (lalin).”Hal ini dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, lingkungan, strategis nasional maupun internasional,” katanya, Rabu (24/8).

Menuntut, sambung dia, penyelenggaraan lalin dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah (otoda) serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. “UU No 22/2009 perihal lalin dan angkutan jalan pada dasarnya bertujuan untuk terwujudnya pelayanan lalin agar aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,” ungkap Bupati Lahat, H Aswari Rivai SE.

H Aswari menambahkan, dengan demikian mampu memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa, etika berlalu lintas dan busaya bangsa. “Berkaitan dengan hal itu guna mendorong terlaksananya standar keselamatan lalin dan angkutan jalan diperlukan diadakannya sosialisasi kebijakan dibidang perhubungan darat,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Lahat, HM Eduar Kohar SE MM mengharapkan, dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan lalin yang baik dilingkup Kabupaten Lahat, supaya baik dikalangan pelajar, masyarakat serta mahasiswa memahami tertib di jalan raya.”Sehingga baik kita ketika mengendarai di jalan raya maupun angkutan jalan menciptakan rasa aman, selamat, tertib dan lancar,” tukasnya. (prima)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …