MUARA ENIM, Amperasumsel – Ketua Forum Wartawan Muaraenim sekaligus Dewan Penasehat PWI Kabupaten Muaraenim, sangat menyesalkan ulah oknum PNS yang menghina profesi wartawan seperti yang dilakukan oknum PNS Staf PU Bina Marga Kabupaten Muaraenim, Erwin. ‘’Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Makanya, saya menyesalkan ulah PNS yang menghina wartawan yang sebentar lagi Pensiun,’’ kata Marshal, Rabu, (24/8).
Soalnya lanjut Marshal, profesi dan tugas jurnalistik yang dilaksanakan para jurnalis itu dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. ‘’Dalam UU itu disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Serta pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi, saya mengecam penghinaan dan menghalang halangi tugas wartawan. Oknum. PNS itu harus minta maaf kepada seluruh wartawan, dan kasus ini akan saya dampingi sampai selesai di Pengadilan dan tidak ada istilah damai ’’ kata Marshal. ‘’Dia itukan PNS seorang Abdi Negara yang tau aturan masa seperti orang tidak berpendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada. Masyarakat. Karena PNS itukan orang pintar dan tidak mudah untuk bisa menjadi sorang PNS. Jadi, saya juga menyayangkan ulah oknum PNS yang melecehkan profesi wartawan. Dan memang kita tidak boleh menghujat siapapun. Karena perbuatan itu tergolong perbuatan melawan hukum. Makanya saya mendukung langkah Zulfadli yang melapor ke Polres Muaraenim, dan saya minta polres untuk segera memeriksa oknum PNS tersebut’’ ujar Marshal. (Hafis)