Home / HUKUM & KRIMINAL / JUAL KUCING HUTAN UJANG DITANGKAP POLDA SUMSEL

JUAL KUCING HUTAN UJANG DITANGKAP POLDA SUMSEL

PALEMBANG, Amperasumsel — Azhari alias Ujang, warga Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Subdit Tipidter Polda Sumsel lantaran kedapatan hendak menjual tiga ekor anak kucing hutan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Informasi yang dihimpun, petugas awalnya melakukan razia dikawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang. Lalu ujang datang sembari membawa tiga ekor kucing hutan yang hendak dijualnya kepada pedagang.

Petugas yang ada di lokasi langsung mengamankan Ujang bersama barang bukti tiga 3 kucing hutan. Ujang sendiri mengaku tidak mengetahui jika kucing hutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi.“Saya beli Rp 200 ribu sama teman di kampung halaman. Ke Palembang rencananya mau dijual Rp 300 ribu,” kata Ujang di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).

Dijelaskan tersangka, dia sendiri sering menjual burung di pasar namun untuk kucing, baru kali pertamanya dia lakukan.”Kalau kucing baru kali inilah,” ujarnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Rafael BJ Lingga menjelaskan, kini tiga ekor kucing hutan tersebut telah dibawa ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat asalnya.“Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun. Sementara ini, tersangka bekerja sendirian tapi tetap kita telusuri lagi,” singkatnya. (Jhon)

Check Also

Pengamat Politik Minta LHKPKPN Mengaudit Seluruh Penyelenggara Pemilukada Sumsel, Karena Anggaran Disinyalir Ajang Proyek

  Rilis : SMSI Sumsel  PALEMBANG, Gemasriwijaya.net – Isu penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) …