*17.193 Jiwa Warga Banyuasin Belum Rekam E-KTP*
BANYUASIN, Amperasumsel – Menanggapi instruksi menteri bahwa semua masyarakat wajib melakukan perekaman e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Banyuasin berupaya secepat mungkin perekaman dan paling lambat per 1 Desember 2016 sudah tuntas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Drs.H.Hasan Masri M.M. melalui Sekretaris Dinas. Zainudin, menjelaskan untuk Kabupaten Banyuasin saat ini tercatat 17.193 jiwa warga belum melakukan perekaman e-KTP ,dari 799.094 jiwa se- Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari 19 kecamatan. “Kita upayakan 17.193 jiwa atau 3, 46 persen akhir September semua sudah tuntas,”ujarnya saat bincangi wartawan, Rabu (24/8/2016).
Dilanjutkan Zainudin untuk mempercepat pelaksanaan perekaman e-KTP Disdukcapil juga mengadakan sistem jemput bola baik ke Kecamatan maupun ke desa desa yang terbanyak belum melakukan perekaman e-KTP . ” Tinggal lagi sekarang ini kecamatannya yang mengatur atau menentukan di mana, Desa mana yang harus di jemput bola Disdukcapil siap turun ke lapangan” ujarnya.
Masih lanjut Zainuddin pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum ataupun sudah mati / kadaluwarsa Untuk segera mendatangi Disdukcapil maupun kantor Camat yang terdekat untuk melakukan pendataan . “Semua pembiayaan gratis tinggal lagi masyarakat hanya membutuhkan ongkos untuk mendatangi kantor camat atau datang langsung ke Disdukcapil” tegasnya. (Joko)