Home / HUKUM & KRIMINAL / TIGA PELAKU PENCURI ALAT BERAT DIRINGKUS

TIGA PELAKU PENCURI ALAT BERAT DIRINGKUS

PALEMBANG, Amperasumsel – Dua dari tiga pelaku pencurian komponen alat berat berupa CPU, berhasil ditangkap anggota Jatanras Polda Sumsel, kedua pelaku yakni Sarwani (45) dan Mansur (30) , keduanya dihadihai timah panas karena berupaya kabur ketika akan ditangkap. Sarwani, Mansur dan Wirham (39) ditangkap ketika akan menjual komponen alat berat hasil curian.

Namun sial saat akan menjualnya mereka ditangkap anggota Subdit III Unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri. Sarwani, Mansur dan Wirham ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di Jalan KH Wahid Hasyim depan Hotel Surya SU I Palembang, Senin (22/8) pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa komponen CPU alat berat senilai Rp 70 juta. “Kami mencuri komponen alat berat ini, merusak pintu alat berat yang ditinggal. Setelah dirusak pintu, kami membutuhkan waktu 4 jam untuk membongkar komponen cpu alat berat itu. Karena memang, cuma alat itu yang bisa diambil dan kami pikir dipastikan mahal kalau dijual,” ujar Mansur sambil menahan sakit saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (23/8).

Kami diajak oleh Anang dan Mul,  untuk membongkar cpu alat berat ini, mereka yang merencanakan untuk mencuri komponen alat berat yang ditinggal di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal OKI, Jumat (19/8) pukul 03.00 WIB, lalu. Sedangkan Wirham warga SP 1 Sungai menang, dirinya hanya bertugas untuk menawarkan ke pembeli seharga Rp 12.5 juta. Dari penjualan cpu alat berat, rencananya ia akan mendapat jatah Rp 5 juta. “Tahu aku kalau itu barang curian. Karena upahnya sangat besar, jadi aku mau mencarikan pembeli kompnen itu,” ujar sopir travel ini.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi AKBP Hans Rahmatulloh Irawan menuturkan, ketiganya ditangkap saat akan menunggu calon pembeli yang datang untuk membeli komponen alat berat dari hasil mencuri di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal OKI, Jumat (19/8) pukul 03.00 lalu. “Ketika akan ditangkap, kedua tersangka yakni Sarwani dan Mansur mencoba melawan anggota sehingga harus dilumpuhkan. Dari penangkapan, tidak hanya tiga tersangka yang diamankan tetapi juga barang bukti sebanyak lima komponen alat berat senilai Rp 70 juta. Komponen alat yang dicuri ini merupakan otak untuk menggerakan alat berat,” ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pencurian komponen-komponen alat berat di wilayah Cengal. Karena diduga, komplotan ini tidak hanya melakukan aksinya satu kali saja. Karena memang, komplotan ini diduga mengetahui bila komponen yang mereka curi merupakan alat yang mahal. “Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Tetapi, identitas keduanya sudah kami ketahui,” pungkasnya. (Sari)

Check Also

Pengamat Politik Minta LHKPKPN Mengaudit Seluruh Penyelenggara Pemilukada Sumsel, Karena Anggaran Disinyalir Ajang Proyek

  Rilis : SMSI Sumsel  PALEMBANG, Gemasriwijaya.net – Isu penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) …