PAGARALAM, LhL – Demi terciptanya situasi rasa yang aman dan nyaman di Kota Pagaralam, pihak Polres Kota Pagaralam akan melakukan pembahasan menegenai waktu jam hiburan dan juga menjamurnya biduan “Jailangkung” (Istilah Kapolres ,dan masyarakat menyebutkan biduan tempel, yang datang tak dijemput, pulang pun tang tak diantar).
Selanjutnya, akan menertibkan batasan waktu. Hal ini seperti yang dikutip tim LhL dari ungkapan Kapolres Kota Pagaralam, AKBP. Pambudi saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, baik cetak maupun electronic serta media Online, di Mapolres, hari ini, Senin (22/08).
Menurut Pambusi, upaya yang dilakukannya ini demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman serta kondusif. Bahkan pihaknya juga melibatkan Walikota Pagaralam, untuk menerbitkan Perwako. Sehingga bisa melibatkan Satpol PP judga dalam pelaksanaan penertiban nantinya. “Harus didukung dengan Perwako, sehingga tidak kebablasan”, katanya.
Upaya ini dilakukan, imbuh Pambudi. Bukan berarti pihaknya melarang adanya hiburan dan mematikan pengusaha orgen tunggal. Akan tetapi, terang dia. Upaya yang dilakukan itu, justru memudahkan kontrol. Kehadiran biduan Jailangkung mendapatkan pemasangan yang kurang sedap, dan tentu perlu ditertibkan”, urainya.
Selain itu juga, pihaknya menghimbau kepada ahli persedekahan agar tidak menutup jalan. Sebab seringkali arus lalulintas kendaraan jadi terganggu karena adanya tarus atau tenda yang didirikan dibadan jalan. dan tenda atau tarupnya jangan sampai menutup jalan karena kendaraan perlu ruang untuk lewat. “Bila masih ada yang membandel, kita akan ambil tindakan tegas. Jika sudah ditindak nanti, jangan menyalahkan petugas lagi. Karena sudah diingatkan sebelumnya”, pungkasnya.
Photo/Naskah : (Repi Black)
Editor : (UJANG, SP)