PALEMBANG, Amperasumsel –Merasa telah ditipu oleh korban Albertio (19) setelah membeli ponsel darinya, membuat Muhammad Dwi Aprianto (18) merasa sakit hati dengan korban. Tak hanya sakit hati, akan tetapi Dwi merasa kesal ketika ponsel yang telah dibeli hendak dipulangkan kepada korban, malah dimarahi dan ditusuk. Karena kakinya ditusuk korban, akhirnya Dwi pulang ke rumah. Bukannya pergi ke rumah sakit, karena sakit hati membuat Dwi mengambil pisau dapur dan datang untuk kembali menemui korban. “Katanya handphone yang dijualnya bagus, jadi aku beli. Tetapi, setelah aku beli ternyata handphone itu rusak. Karena rusak, aku ingin mengembalikan handphone tersebut. Namun korban malah marah-marah dan menusuk kaki aku,” ujar Dwi yang diamankan di Polsek Gandus Palembang, Kamis (18/8).
Saat di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, ketika melihat korban ia langsung menusukan pisau yang telah dibawanya dari rumah ke dada korban sebanyak sekali. Tusukan Dwi tersebut, membuat korban terjatuh di lokasi dan akhirnya meninggal. “Aku tidak tahu kalau korban meninggal, karena usai menusuk korban aku langsung kabur. Tetapi, karena aku merasa bersalah akhirnya aku memutuskan untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Sedangkan Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad menuturkan, kasus penusukan hingga menyebabkan korban Albertio meninggal dilakukan tersangka Muhammad Dwi Aprianto di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus pada tanggal 22 April 2015 lalu telah diamankan setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Gandus Palembang. “Kronologisnya saat korban menjual ponsel seharga Rp 500 ribu ke tersangka. Tetapi ponsel, yang dijual korban rusak dan tidak bisa digunakan lalu dikembalikan tersangka ke korban. Namun korban malah marah dan menikam kaki kiri tersangka hingga berujung sakit hati. Ia pulang dan mengambil pisau dan langsung menemui korban dan terjadilah penusukan,” ujarnya. Kasus ini langsung ditangani berdasarkan laporan polisi yakni LPB/ 79/IV/ 2015/sumsel/resta/GDS pada tanggal 22 April 2015. (JH)