PALEMBANG, Amperasumsel – Setelah mencuri sejumlah barang antik di rumah majikannya di Kawasan Sekojo. Eeng alias Alex (35), warga Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalidoni, Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka dibekuk setelah petugas Polsek Kalidoni memancing tersangka, untuk menjual barang antik yang ia curi saat transaksi di Jalan Angkatan 66 Palembang. Pasalnya, usai mencuri sejumlah barang antik tersebut, tersangka langsung kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Tasikmalaya.“Tersangka dibekuk setelah salah satu petugas memancing dengan cara bertransaksi melalui SMS perihal penjualan barang antik tersebut,” jelas Kapolsek Kalidoni, AKP Maruly Rachmat Azwar usai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kalidoni, Kamis (18/8).
Setelah disepakati, sambung Maruly, tersangka menyepakati harga untuk barang antik tersebut seharga Rp 200 juta. Dimana lokasi transaksi di Jalan Angkatan 66. Disana langsung kita amankan tersangka berikut barang bukti yang sudah dicuri,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang dicuri tersangka, yaitu satu buah patung dari kuningan, sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari perak dan tusuk konde yang terbuat dari kuningan. “Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya
Sementara itu, tersangka Alex mengaku ia nekat mencuri barang-barang antik milik majikannya karena tergiur harga. setelah majikannya bercerita bahwa sejumlah barang antik yang disimpan di kamar majikannya memiliki harga nilai jual yang tinggi. “Pas Ibu (majikan, Red) pergi keluar kota tepatnya ke (Provinsi) Jambi, saya langsung masuk ke kamar Ibu, dan mencuri barang-barang antik tersebut. Dan saya langsung pulang ke Tasikmalaya,” tandas tersangka.
Usai menunggu lama, akhirnya pembeli datang juga dan menawar dengan harga cukup tinggi, yaitu Rp 200 Juta. “Tahunya pembeli itu polisi, saya sudah jauh-jauh dari Tasikmalaya malah ditangkap polisi,” sesalnya tersangka. (MS)