PALEMBANG, Amperasumsel –Tertangkapnya salah satu anggota Polresta Palembang, Senin (15/8) sekitar pukul 16.30 wib, oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, di depan Rumah Makan Sederhana, di Jalan Demang Lebar Daun. Kini tersangka Aipda MA ditahan di Polda Sumsel. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara Aipda MA, yang merupakan Kanit Narkoba Polresta Palembang, bukan hanya sebagai beking narkoba, tetapi dia juga merupakan pengedar. “Sekarang Aipda MA masih dirawat di rumah sakit. Untuk pemeriksaan sementara dia juga pengedar,” kata David Syah, Senin (16/8).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 paket besar dengan total berat mencapai satu kilogram. Dan jika dirupiahkan sabu tersebut seharga Rp 1 Miliar. Selain itu, ketiga tersangka lainnya yakni ARD (24), ST (55), dan seorang perempuan APK (29) juga turut diamankan petugas guna menjalankan pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Dijelaskan David, kronologis penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar. Petugas akhirnya melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli. Dengan membuat pertemuan di jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Disana, tersangka ARD bertugas untuk mengambil sabu sebanyak satu kilogram di kawasan Km 7, Kecamatan Sukarami Palembang dengan tersangka UJ (DPO). Kemudian, ARD langsung pergi untuk menemui tersangka Aipda MA di lokasi kejadian untuk memberikan sabu. Di dalam mobil MA ada dua tersangka lagi yakni ST (55) dan APK (29). “ Setelah ARD memberikan sabu ke MA, langsung kita lakukan penangkapan. Namun, MA melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,”ujarnya. Atas perbuatannya, Aipda MA akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JH)