Home / HUKUM & KRIMINAL / PEMUSNAHAN “BB” OLEH KEJARI LAHAT, MAYORITAS DARI PERKARA NARKOBA

PEMUSNAHAN “BB” OLEH KEJARI LAHAT, MAYORITAS DARI PERKARA NARKOBA

LAHAT, Amperasumsel – Sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai jenis kejahatan dimusnahkan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lahat, Rabu (10/8). Tampak barang bukti yang sudah selesai digunakan dalam masa persidangan tersebut di perlihatkan terlebih dahulu, sebelum dimusnahkan dan dibakar.

Pantauan dilapangan, selain Kajari Lahat, Helmi, SH, MH, Wakapolres Lahat, Dandim 0405, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan dari pemuka masyarakat, lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA. Saat persiapan pemusnahan, terlihat juga sejumlah petugas dari jajaran Kejari Lahat, Satres Narkoba pihak Polres Lahat, Seksi Intel Kodim 0405 Lahat, serta sejumlah pewarta dari berbagai media yang bertugas di lahat. “Lumayan banyak juga barang buktinya”, kata Rudi, seorang anggota TNI.

Sebelum pemusnahan BB, Kajari Lahat, Helmi, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Umum. Kristanto, SH, dan sejumlah perwakilan lembaga terkait lainnya menyampaikan bahwa barang bukti kejahatan yag akan dimusnahkan tersebut, merupakan barang-barang yang telah keluar inkra (putusan sidangnya). “Inilah barang bukti yang disisihkan oleh mayoritas dari pihak kepolisian, terhitung sejak Bulan Oktober tahun 2015 lalu, dan telah keluar inkranya”, kata dia.

Kedepan, terang Helmi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak lembaga lainnya, untuk membentuk tim terpadu. Terutama pihak Polres, Dinkes, Pemda, BNN, TNI dan lainnya. “Kita hanya sebagai pendorong supaya tim terpadu itu dibentuk, masalah siapa yang menjadi tim intinya itu bukan menjadi perhitungan. Yang penting tim terpadu dibentuk, guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Bahkan sampai ke tahap rehabilitasi bagi pecandu Narkoba itu sendiri.

Sementara itu, Kasi Pidum, Kristianto, SH menyampaikan bahwa, jenis barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa, Narkotika jenis Ganja seberat 49,187 gram, kristal meramfetamina (sabu-sabu) 55,178 gram, tablet MDMA (ekstasi) 10,01 gram dari 33 perkara. 3 pucuk Senpi jenis kecepek, pisau, keris, tas, mesiu, baju, knalpot, parang yang berkaitan langsung dengan aksi kejahatan. “Nah untuk kasus Pidumnya sebanyak 81”, pungkas Kris (USP,)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …