EMPAT LAWANG, Amperasumsel– Naas yang dialami ke dua pemuda, pasalnya dua paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang dibungkus plastik biru beserta satu bungkus plastik klip sisa Narkotika jenis Sabu dan 1 satu) unit Handphone (Hp) merk Nokia seri 100 warna biru, beserta uang tunai Rp100 ribu, berhasil diamankan dari tangan dua orang tersangka kurir Narkoba, yang ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang, Sabtu (6/08) sekitar jam 14.30 WIB.
Kedua orang tersangka kurir Narkoba tersebut yakni Pery Jusmiran (33) yang kesehariannya sebagai sopir yang berlamat jalan lintas sumatera Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, dan Jeki Saputra (23) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Keduanya ditangkap aparat di Cafe RS (Warung Agus) yang berada di jalan lintas Sumatera, Desa Lubuk Kelumpang (Talang 12) Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Saat ini keduannya ditahan di Mapolres Empat Lawang, untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut, di hadapan hukum.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatres Narkoba, Iptu Joni Indrajaya menceritakan kronologis penangkapan, yang dilakukan oleh pihaknya terhadap kedua orang terduga kurir Narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Empat Lawang ini.
Dikatakannya, ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, dan sekitarnya.
Joni menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim anti Narkoba Polres Empat Lawang, langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenarannya, salah seorang Tim anti Narkoba Polres Empat Lawang, melakukan penyamaran sebagai konsumen dan memesan narkoba jenis sabu kepada tersangka. “Anggota kita ini, langsung melakukan transaksi kepada tersangka Pery dengan nilai transaksi Rp700 ribu,” jelasnya.
Setelah barang Narkoba tersebut datang, kata Joni, kedua pelaku yang diduga kaki tangan bandar Narkoba ini, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.“Ketika digeledah, di celana jeans yang dipakainya itu, dikantong depan sebelah kanan ditemukan kantong plastik klip bekas bungkus sabu. Seketika itu juga kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk di penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Joni menerangkan, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Akbar)