EMPAT LAWANG, Amperasumsel – permadalahan pencopotan dan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang dan beberapa pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah, kini berbuntut panjang. Karena dinilai menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Plt Bupati Empat Lawang, agar mengembalikan jabatan Sekda dan jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya ke pejabat semula.
Namun, instruksi KASN tersebut terkesan diabaikan. Sebab, hingga limit waktu yang ditetapkan oleh KASN sesuai dengan surat bernomor B-939/KASN/5/2016 tertanggal 31 Mei 2016, berprihal, hasil pengawasan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, serta surat KASN B-1214/KASN/7/2016, tertanggal 20 Juli 2016, belum ada signal akan dikbalikannya jabatan Sekda dan jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya.
Tudingan diabaikannya rekomendasi KASN ini disampaikan H Burhansyah. Dirinya menilai, dalam surat KASN yang ditujukan langsung ke Bupati Empat Lawang, yang ditembuskan kepada Mendagri RI, Menpan RB, Ketua BPK RI, Kepala BKN, Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang dan dia sendiri sebagai pelapor, jelas tertulis pihak KASN merekomendasikan kepada Plt Bupati Empat Lawang, agar mengangkat dan menetapkan kembali dirinya selaku Sekda Empat Lawang, melalui surat keputusan. “Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Dan harus dilaksanakan selambatnya tiga minggu setelah surat KASN diterima Plt Bupati. Namun hingga kini, jabatan Sekda Empat Lawang, tidak juga dikembalikan kepada saya. Saya merasa telah terzolimi,” kata Burhansyah kepada wartawan di Tebing Tinggi, Sabtu (6/8).
Dikatakan Burhansyah, dari awal pencopotan dirinya selaku Sekda Empat Lawang, banyak kejanggalan-kejanggalan terjadi. Pemberhentian dirinya selaku Sekda Empat Lawang, berdasarkan keputusan Plt Bupati Empat Lawang, No. 821/812/KEP/BKD/2015 tertanggal 18 Desember 2015. Pemberhentian itu, didasari atas SK. Gubernur Sumsel No. 167/KPT/BKD.II/2015 tanggal 14 Desember 2015, karena telah pindah/alih tugas menjadi pegawai pegawai Setda Provinsi Sumsel. Sementara, keputusan gubernur tersebut didasarkan pada usulan Plt Bupati Empat Lawang, No. 800/1011/VI/2015 tanggal 30 Nopember 2015. “Rentetan peristiwa itu, merupakan upaya penggulingan paksa terhadap saya selaku Sekda Empat Lawang, tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Saya tidak akan menuntut, jika mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Disampaikannya, walaupun surat hasil pengawasan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, sudah disampaikan ke Bupati Empat Lawang, namun belum ada upaya niat baik dari Plt Bupati Empat Lawang, mengembalikan jabatan dirinya selaku Sekda Empat Lawang.“Saya tidak gila jabatan. Saya hanya menuntut hak saya, hak sebagai abdi negara, hak selaku aparatur sipil negara. Jika memang saya diberhentikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, saya ikhlas. Namun nyatanya, pemberhentian saya tanpa melalui mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Burhansyah menegaskan, dirinya akan kembali menghadap KASN, dan melaporkan kembali permasalahan ini ke KASN, terkait tidak diindahkannya surat yang disampaikan KASN ke Bupati Empat Lawang, tersebut. “Dalam waktu dekat saya akan menghadap Gubernur dan selanjutnya kembali melaporkan permasalahan ini ke KASN di Jakarta. Saya hanya berharap, ada akhir yang baik bagi saya dan masyarakat Empat Lawang pada umumnya,” harapnya.
Sesuai dengan rekomendasi dari KASN beberapa waktu lalu, imbuhnya, pelantikan Edison Jaya sebagai Sekda Empat Lawang oleh Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah, tidak pernah mendapat persetujuam dari Kemendagri. Artinya, pelantikan itu tidak sah. “Jika pelantikannya saja tidak sah, tandatangan dan lainnya juga dianggap tidak sah. Termasuk masalah anggaran dan lain sebagainya. Saya hanya berharap, KASN dan pihak terkait lainnya bisa menegakkan keadilan dan peraturan yang berlaku, supaya bisa menjaga wibawa pemerintahan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” pungkasnya. (Akbar)