LAHAT, Amperasumsel – Bupati Lahat H, Saifudin Aswari Riva’i, SE, di dampingi oleh Seketaris Daerah Kabupaten Nasrun Aswari, SE, MM, dan jajaran SKPD gelar rapat dirumah Dinas Bupati Lahat, guna mendengarkan paparan tentang Amnesti pajak yang di lakukan oleh pihak perpajakan Cabang Lahat. Kamis 4/8/2016.
Dengan di adakanya paparan dan penjelasan tentanng Amnesti pajak, yang di lakukan oleh pihak pajak Cabang Kabupaten Lahat yang di helat di Rumah Dinas Bupati Lahat, Adapun maksud dan tujuan atas Amnesti pajak tersebut, adalah peningkatan oikuiditas somestik, Perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi, serta data lebih valid. Komprehensif dan terintegrasi, dan perhitungan potensi penerimaan pajak lebeh reliable.
Dalam sambutannya, Bupati Lahat Saifudin Aswari Riva’i, SE, mengatakan dengan di adakan sosialisasi tentang pajak ini pihak Pemerintah Kabupaten Lahat, baik dinas, badan, kantor, dan bagian, untuk bisa mengerti dengan aturan- aturan tentang Amnesti Pajak (Ungkap, Tebus, Lega). “Saya menghimbau kepada seluruh SKPD Kabupaten Lahat dan pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Lahat, agar dapat melaporkan kekayaan dan membayar pajak sebagaimana mestinya.” ujar Aswari.
Sedangkan pihak pajak, Akhmad Adam Akbar, selaku Kepala Kantor Pajak Lahat. mengatakan sangat berterima kasih kepada Bupati Lahat, beserta jajaranya, yang mana sangat merespon tentang Amnesti pajak, dan memberikan tempat untuk menjalaskan dan memaparkan tentang pajak Amnesti pajak (Ungkap, Tebus, Lega). “Saya mengharapkan kepada pihak pemerintah Kabupaten Lahat baik Dinas, Badan, Kantor, Bagian, agar dapat mempelajari sosialisasi tentang Amnesti pajak ini, agar kedepanya tidak terkejut lagi”, jelas Akhmad.
Keuntungan Amnesti pajak yang di paparkan oleh pihak pajak Cabang Lahat sebagai berikut Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak di kenakan sanksi Administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Tidak di lakukan pemeriksaan-pemeriksaan bukti permulaan dan penyedikan. “Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, dan juga jaminan rahasia data pengampunan pajak, tidak dapat di jadikan dasar penyelidikan tanpa pidana apa pun”, jelas Arnold Wibowo (Prima)