Home / HUKUM & KRIMINAL / RAWAN SENGKETA SERTIFIKAT, BPN BAKAL DIGUGAT WARGA

RAWAN SENGKETA SERTIFIKAT, BPN BAKAL DIGUGAT WARGA

LAHAT, Amperasumsel – Entah, apa yang membuat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Lahat, yang diduga saat lahan tengah dalam kondisi sengketa alias konflik antar para pihak dilapangannya, namun justru dengan satu pihak saja dan penuh keberanian pihaknya menerbitkan sertifikat untuk atas tanah dan lahan yang diduga masih bermasalah itu. Kondisi ini, kemudian kemarin (3/8) menuai intrik dan perdebatan dari salah satu pihak yang terlibat sengketa didalamnya. bahkan kemungkinan akan berujung ke jalur hukum.

Dodo Arman, misalnya. Salah satu perwakilan keluarga dari Syarifudin, warga Selawi, yang mengungkapkan kebobrokan ini kepada wartawan pada Rabu (3/8). Dodo mengatakan, besar kemungkinan dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum, terkait sengketa lahan yang ada. Terutama atas sikap pihak BPN Lahat yang sudah patut diduga, menyalahi kewenangan dan aturan main yang ada. “Awalnya, di lahan kami yang seluas sekitar 7 X 29 meter persegi, yang terakhir masih ada sengketa dengan salah satu adik kandung keluarga kami sendiri. Nah, kenyataannya sekarang, justru sudah ada sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN Lahat,” ungkap Dodo, mewakili Syarifudin.

Diceritakan Dodo, tanah sengketa tersebut didapatkan Syarifudin dari hibah orang tuanya, sebagai anak laki-laki. Nah, seiring waktu, kemudian adik kandungnya, Rusnawati bersikap sama. Yaitu mengaku dan mengklaim lahan yang ada, hingga terjadi sengketa dan lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Memang berdasarkan keputusan dari PN Lahat yang sempat melalui proses hukumnya, tanah itu belum ada yang patut memiliki, karena menjadi ranahnya Pengadilan Agama. Karena ada jeda waktu itulah dan pihak Syarifudin belumlah sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, tiba-tiba dilapangannya diketahui, justru atas tanah yang ada belakangan sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Lahat, tertanda tangan Kepala, Arifin Nur SH MH. “Awalnya kami sudah kirimkan surat ke pihak BPN, yang isinya menyatakan lahan itu masih dalam sengketa. Namun, datang surat BPN nomo 368/300/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 bertanda tangan kepala BPN Lahat, dengan isi lahan dimaksud sudah diterbitkan sertifikat resminya atas nama Rusnawati, dengan alasan lengkap syarat. Itu jelas sepihak,” urai Dodo.

Terlepas dari adanya oknum-oknum lain, seperti LSM atau siapapun, yang jelas menurut Dodo, pihak Syarifudin keluarganya dalam hal ini jelas sudah dirugikan. Sikap dan keputusan dari BPN Lahat, terutama atas nama Kepala BPN sendiri yang sudah menerbitkan sertifikat tanah itulah yang bakal dipermasalahkan, dan jika perlu sampai ke jalur hukum. “Kami bakal ajukan upaya hukum dan ke pengadilan dalam waktu dekat, baik itu untuk nasib lahan yang ada, juga sekaligus mempidanakan oknum BPN Lahat, atas sikapnya yang sudah kami anggap menyalahi aturan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPN Lahat, Arifin Nur SH MH, melalui Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Syaripudin saat dimintai keterangannya mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Hanya ada beberapa alasan yang dikemukakan, sampai akhirnya pihak BPN berani mengeluarkan sertifikat yang ada atas nama Rusnawati. “Awalnya kami tahu kalau lahan itu bersengketa, namun akhirnya salah satu pihak bisa meyakinkan Kepala BPN, hingga akhirnya sertifikat kita terbitkan. Jika pun memang kedepan akan ada gugatan atau tuntutan, kami disini hanya bisa pasrah saja,” pungkasnya.(RUS)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …