LAHAT, Amperasumsel – Setelah ia diijemput, diantarkan dan resmi ditahan oleh tim dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (1/8) lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Lahat. Maka, ustadz ternama yang juga salah satu tokoh agama yang pernah ‘malang-melintang’ di kabupaten Lahat, Pagaralam dan terakhir di Banyuasin ini beralih menjadi seorang terpidana alias seorang narapidana.
Menurut Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto SH ditemui kemarin (3/8) diruang kerjanya, kewajiban dari pihaknya sudah bisa dikatakan selesai, pasca dieksekusi dan dijemput dan kemudian dihantarkannya KH Ramlan Fauzi MpdI alias RF ke Lapas Klass IIA Lahat, sesuai amar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima jajarannya sebelumnya. “Kami jaksa disini bertugas dan berfungsi untuk mengawal dan juga sekaligus mengeksekusi putusan MA itu. Dimana RF sudah kita jemput dan hantarkan ke petugas Lapas, maka kewajiban kami juga otomatis bisa dikatakan selesai,” ungkap Kristanto.
Kedepannya, kata Kris. Posisi RF juga sudah berubah menjadi seorang terpidana, yang mesti menjalani hukumannya sesuai putusan hukum yang ada. RF sendiri kemudian selama di Lapas Klass IIA, juga berposisi sama dengan segenap napi lainnya, tanpa terkecuali adanya. “Untuk nasib kepegawaiannya, atau kemudian teknis penjalanan hukumannya selama di penjara, semuanya sudah menjadi tanggung jawab pihak Lapas. Yang jelas, kami sejauh ini sudah menuntaskan pekerjaan rumah kami, yang diperintahkan sesuai undang-undang untuk pengeksekusian RF,” tandasnya..
Sementara itu, Kalapas Klass IIA Lahat, Rsoyidin BcIP SH, melalui Kasubsi Resgistrasi, Taufik AR SH tak menampiknya. Seperti sebelumnya, dirinya memebenarkan posisi dan status RF sudah berada di Lapas Klass IIA, dan mulai saat itu pula akan mulai dihitung masa tahanan yang harus dijalaninya. “RF sendiri saat ini menghuni atau ditempatkan dikamar nomor 1 blok A lingkungan Lapas Klass IIA Lahat, bergabung dengan sedikitnya 6 napi lainnya, tanpa ada beda dan perlakuan khusus, sesuai dan selama masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya,” jelas Taufik.
Tentang munculnya salah satu anggota keluarga mengenai hukuman yang diberikan kepada RF, Taufik mengaku semuanya tidak lagi ada kendala. Karena menurutnya, pihaknya disini hanya berposisi sebagai pihak penerima dan pengeksekusi jalannya hukuman saja, sesuai dengan tembusan putusan asli yang sudah diterima pihaknya sebelumnya. “Jika pun memang pihak keluarga masih ada ganjalan, itu sih sah-sah saja. Untuk sikap atau langkah selanjutnya, ya terserah mereka. Yang jelas kami disini hanya menjalankan peran dan fungsi kami saja,” tutupnya. (RUS)