Home / HUKUM & KRIMINAL / KEJARI LAHAT EKSEKUSI “RF” PELAKU DUGAAN CABUL

KEJARI LAHAT EKSEKUSI “RF” PELAKU DUGAAN CABUL

LAHAT, Amperasumsel – Teka-teki tentang kapan Ramlan Fauzi (RF) pelaku dugaan cabul terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alfatah Lahat tahun 2013 silam, seperti yang selama ini heboh diberitakan sejumlah media beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin (1/8) mantan Kakan menag Kota Pagaralam ini secara resmi di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah dilakukan penjemputan dikantor kejanya di Banyuasin.

Eksekusi RF ini, berdasarkan surat putusan (inkra) vonis oleh pihak Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, setelah sebelumnya hasil vonis “Bebas” tanpa syarat yang di putuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, yang di lanjutkan ke tingkat Kasasi oleh pihak Kejari Lahat, pada tahun 2014 lalu.

Dalam salinan putusan pihak MA tersebut, RF secara meyakinkan dan terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri. Sehingga terpidana RF dijatuhi vonis kurungan selama 3 tahun, terhitung mulai dikeluarkannya inkra pada jelang bulan puasa lalu oleh pihak MA. “Benar hari ini kita telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ramlan Fauzi, atas kasus pencabulan seperti hasil putusan MA”, ujar Kajari Lahat, Helmi, SH, MH didampingi Kasi Pidumnya, Kristianto, SH sore ini,

Kris membenarkan adanya eksekusi ini, saat diwawancarai pewarta dibilangan Gedung Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lahat, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pasar Lama, Lahat. “Alhamdulillah pagi tadi kita temui beliau (RF) di ruang kerjanya. Bahkan terpidana sendiri bersikap kooperatif dengan kita”, imbuh Kris.

Vonis 3 tahun kurungan yang diputuskan oleh pihak MA terhadap RF ini, berkat kegigihan pihak Kejari Lahat, yang melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi, SH (saat vonis bebas tahun 2014) melanjutkan kasus ini ke tingkat Kasasi di MA. Kemudian secara serius ditangani oleh pihak Kajari Lahat melalui Kasi Pidum saat ini, Kristianto, SH. “Kita sudah bekerja dengan serius dan tidak main-main melakukan eksekusi terhadap RF ini, jadi tidak ada alasan bagi kita,  untuk tidak menyerahkannya ke LP, sesuai dengan hasil putusan MA. Karena eksekusi ini “Wajib” dilaksanakan”, tegas Helmi.

Pantauan dilapangan, sekira pukul 17: 40 tampak terpidana RF turun dari mobil Inova silver berplat nopol BG 1652 SII menggunakan kemeja putih dan peci serta celana warna hitam, dikawal ketat oleh sejumlah anggota Kejari Lahat. Setelah melakukan pendataan administrasi dan surat menyurat, RF kemudian langsung digiring ke ruang tahanan.

Kepala kantor LP Kelas IIA Lahat, Rosyidin, SH melalui Kasubsi Registrasi, Taufik AR, SH membenarkan jika pihak Kejari Lahat telah menyerahkan terpidana RF, berikut semua berkas-berkas terkait kasus yang menjeratnya. “Memang betul, hari ini kita sudah terima terpidana RF beserta berkas-berkasnya”, pungkas Taufik. (USP)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …