PALEMBANG – Niat mendapatkan uang dengan menjual sebuah senjata api (senpi), Najamuddin (35), warga Jalan Porka Lorong Langgar Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati ini malah harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Najamuddin menjual senpi tersebut kepada petugas kepolisian Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel yang tengah melakukan penyamaran di areal Stasiun Kereta Api Kertapati, Sabtu (18/6) sore yang lalu.
Akibat ulahnya tersebut, tak hanya harus menghabiskan hari-harinya di sel tahanan, Najamuddinpun harus menahan sakit karena di kaki kanannya tertanam timah panas anggota polisi.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, jika tertangkapnya Najamuddin bermula berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan jika akan ada transaksi senpi di kawasan tersebut.
“Mendapatkan informasi, kita langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan serta memancing pelaku, dan berhasil mengamankannya,” terangnya saat menggelar hasil tangkapan, Minggu (19/6/2016). (Jon)