MUARAENIM- Nasib Putra Herwansyah (18) warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, benar-benar sial.Gara-gara mencuri di rumah tetangganya Joko Purwito (30), ia terpaksa lebaran di dalam penjara, Jumat (17/6/2016).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian tersebut terungkap ketika pasangan suami istri (korban) baru pulang dari menyadap karet. Pada saat istri korban membuka pintu rumah bagian samping, ternyata pintu rumah sudah terbuka dalam kondisi rusak.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah, ia melihat pakaian sudah berserakan di lantai. Kemudian korban memeriksa barang-barang di dalam rumah, ternyata barang yang hilang yakni satu pucuk senapan angin merk Sanaji warna hitam, satu buah celengan tabungan terbuat dari seng kaleng rokok surya yang berisikan uang dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku. Kemudian petugas melakukan olah TKP, dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuang warung di Desa Muara Emburun, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim. Petugas juga menyita barang bukti senapan angin.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Herli Setiawan didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini pelaku bersama barang bukti senapan angin, berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Akun)