Home / 4L / WOOW ! TIGA KASUS CABUL DALAM KURUN WAKTU LEBIH KURANG SATU BULAN

WOOW ! TIGA KASUS CABUL DALAM KURUN WAKTU LEBIH KURANG SATU BULAN

P_20160603_094554-tsk-tengah-i

EMPAT LAWANG, AmperaSumsel– Lagi, kasus pencabulan terjadi di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan sudah ada tiga kasus penistaan terhadap wanita di bawah umur di Kabupaten Empat Lawang ini. Kali ini perbuatan tidak tau malu ini dilakukan oleh seorang M Akmal alias Mat (27) warga Talang Jawa Baru, Kelurahan Bruge Ilir, Kecamatan Pendopo yang juga merupakan penjaga sekolah SD di kawasan Kecamatan Pendopo. Dirinya pun  diringkus anggota Polsek Pendopo, Jumat (3/6) sekitar pukul 09.30 WIB atas tuduhan pencabulan.

Tersangka ditangkap lantaran  telah mencabuli anak yang masih dibawah umur berinisial FF (16) warga Kecamatan Pendopo. Tersangka sudah melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XI di salah satu SMA di Pendopo sebanyak lima kali. “Dilakukan tersangka pada Januari sebanyak empat kali dan terakhir Maret lalu sebanyak satu kali,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto kepada Sumatera Ekspres, kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat, tempat melakukan perbuatan asusila tersebut berbeda-beda, namun masih di dalam wilayah Talang Jawa Baru. Tiga kali dilakukan di rumah tersangka, satu kali di pondok samping rumah tersangka dan satu kali di kebun kopi. Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka selalu memberi hadiah kepada korban. “Selalu memberikan hadiah berupa barang atau pun uang kepada korban, diantaranya uang, handphone, tas sekolah dan lain-lain,” jelas Hariyanto.

Hariyanto mengatakan, pihak keluarga korban mengetahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul setelah korban mengaku dengan orang tuannya. Setelah itu pada Kamis (2/6) orang tua bersama korban melaporkan tersangka yang berstatus duda satu anak itu ke Polsek Pendopo.  “Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti berupa VeR (visum et repertum) yang dikeluarkan Puskesmas Pendopo,” tukasnya.(Fauzi)

 

 

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …