Home / HUKUM & KRIMINAL / ASIK PESTA SABU & GANJA ‘5 TERSANGKA BERHASIL DIRINGKUS

ASIK PESTA SABU & GANJA ‘5 TERSANGKA BERHASIL DIRINGKUS

INDRALAYA, AmperaSumsel – Unit Reskrim Polsek Pemulutan di-back-up Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH, bersama Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST, Jumat (3/6/2016) meringkus lima warga yang berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Satu dari lima tersangka yang diringkus itu merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kelima warga yakni, SA (42), YA (30), keduanya tercatat merupakan warga Desa Ibul Besar Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, A (40) warga Jalan Faqih Usman Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, serta FE (38), warga Jalan Kopral Juni Kelurahan Inderalaya Raya Kecamatan Inderalaya Kabupaten. Sedangkan, seorang tersangka lainnya yakni ibu rumah tangga bernama DA (28), warga Kecamatan Kemuning Palembang.

Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP M Arif Rifa’i SIK didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga  bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dan pemakai ini, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta sabu di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Kabupaten OI.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ditelusuri kelima warga tersebut, tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.polisi pun langsung menggerebek salah satu rumah milik seorang tersangka bernama Amran yang berada di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Ogan Ilir. Rumah yang terbuat dari bahan depok itu, disinyalir merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk berpesta narkoba.

Saat digerebek kelima warga tersebut tak berkutik dan langsung menyerah. Bersama barang bukti narkoba, mereka langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Selain mengamankan kelima tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, beserta satu bilah sajam,” ujar Kapolsek Pemulutan AKP Helmy, Jumat (3/6/2016) di lokasi.

Selain itu juga, pihaknya juga mengamankan enam buah ponsel, empat buah korek api gas, satu botol kaca. Saat digerebek kelima tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu, tengah berpesta narkoba.“Atas perbuatannya, kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” terang kapolsek. (Jon Herry)

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …