Ia menjelaskan, sejauh ini masih ada beberapa kecamatan yang belum menyerahkan laporan APBDes, untuk itulah kepada pihak kecamatan agar memantau desa-desa yang belum menyelesaikan rencana dana desanya.
“Dengan demikian, akan menghambat pencairan dana desa berikutnya, oleh karena itulah, kami meminta kepada kecamatan agar sekiranya dapat menyambangi kepala desa (kades) bersangkutan supaya menyelesaikan APBDes,” ungkap HA Rizal Baki kepada
HA Rizal Baki menuturkan, pembukaan rekening bagi desa diperuntukan kas desa maupun operasional desa disesuaikan dengan peruntukan dari penggunaan anggaran di bank setempat.
“Untuk menerima dana transfer dari rekening daerah alokasi dana desa (ADD) termasuk dari sumber pendapatan dapat dikontrol dari rekening desa,” urainya.
Rauf menambahkan, pembukaan rekening desa ini untuk mempermudah kepala desa (kades) dalam mengambil dana tersebut dalam jumlah tertentu, dan menghindari dana tersebut dimasukkan ke rekening lain.“Ini ilegal dan berpotensi menyimpangan dana desa dan mempermudah dan peruntukannya mampu dilihat dan pastinya mempersempit adanya pendugaan penyimpangan anggaran tersebut,” pungkasnya. (32)