OI. AmperaSumsel- Setelah 1 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penyiram cairan keras asam semut atau cuka para Yusnita (35) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (29/5) Penangkapan ibu rumah tangga warga Desa Ibul Besar Dua Pemulutan itu dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata.
Kepada petugas, Yusnita mengatakan peristiwa tersebut bermula pada pertengahan April 2016. Saat itu dia kesal kepada korban Maharani (16), warga Perum Griya Asri Gandrung Palembang. Ia curiga Maharani dan suaminya (W) berselingkuh.
Diberitakan sebelumnya, Maharani berprofesi biduan dan hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD). Ia dianiaya oleh Yusnita, yang menyiramkan cuka para. Akibatnya wajah Maharani mengalami luka bakar sangat parah, dan ia nyaris mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kanan.
Saat berada di Mapolsek Pemulutan, terlihat tidak ada raut penyesalan di wajah Yusnita. Ia pun mengakui sepenuhnya bahwa dirinya sengaja menyiram wajah korban dengan cairan air keras. Penyerangan dia lakukan saat Maharani tengah tertidur di rumah rekannya pada Selasa (19/4) pukul 05.30 WIB, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan
“Setelah tahu keberadaan korban, saya langsung menyiapkan sebotol cairan cuka para. Sampai di rumah kawan korban, saya dipersilhakan masuk oleh anak Asbani, si pemilik rumah,” kata Yusnita.
Begitu masuk, Yusnita langsung melihat ke kamar dan mendapati Maharani sedang tidur di dipan. “Langsung saja kusiram wajahnya dengan cuka para sebanyak satu botol. Sudah menyiram dia, aku langsung kabur. Aku benar-benar sakit hati, karena Maharani selingkuh dengan suamiku,” papar Yusnita.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifa’i melalui Kanitres Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata mengatakan, setelah disiram cuka para korban dibantu warga setempat langsung dibawa ke RS BARI Palembang. “Motif, apa yang dilakukan pelaku lantaran cemburu terhadap korban.Pelaku menyangka korban selingkuh dengan suaminya berinisial (W). Apapun alasan dan motif pelaku. ia akan dijerat dengan pasal berlapis, KUHP dan Undang undang Perlindungan Anak.” terang Zulkarnain
“Mengingat korban masih di bawah umur yaitu 16 tahun, tersangka dikenakan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.”katanya. (And)