EMPAT LAWANG, Ampera Sumsel- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang kembali berhasil mengamankan seorang kurir sabu, Adi (29) warga Kelurahan Kelumpang Jaya Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (25/5) sekitar pukul 01:00 wib.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro SIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Joni Indrajaya mengatakan, tertangkapnya Adi ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi jika di Kelurahan Kelumpang Jaya sering terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, anggota menyamar menjadi pembeli dan memesan sabu seberat 0,16 gram yang bernilai Rp 200.000 kepada Adi. “Di jalan Kelurahan Kelumpang Jaya anggota kita sudah menunggu, saat Adi datang anggota langsung menciduk, dan didapatkan lah barang bukti tersebut di tangan kirinya yang sempat dibuang oleh tersangka,” ungkap Jhoni.
Saat diamankan, dikatakan Jhoni, ditemukan lah barang bukti sabu seberat 0,16 gram, lalu pisau garbau, dan uang senilai Rp 200.000. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.
Sementara itu Adi dihadapan penyedik mengaku sudah 19 kali menjadi kurir sabu. Sabu tersebut di dapatkannya dari salah seorang bandar di Kecamatan Tebing Tinggi. “Sudah 19 kali saya menjadi kurir sabu, untuk upah yang saya terima sekali mengantar sebesar Rp 20.000. Uang itu pun saya pergunakan cuma untuk beli rokok,” kelitnya. (Nop)