“24 BB DIMUSNAKAN BERSAMA”
PAGAR ALAM, Ampera Sumsel – Karena kasus atau perkaranya telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagaralam hari ini memusnahkan berbagai macam barang bukti dari 24 berkas perkara tindak Pidana Umum (Pidum) periode bulan Juli 2015 hingga Mei 2016.
Pantauan di lapangan Pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Pagaralam yang diawasi dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Pagaralam Ranu Indra bersama Walikota didampingi Kapolres, Perwira Penghubung Kodim (Pabung), Kepala Pengadilan Negeri dan tamu undangan lain yang diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Pidum Gusti Nugrah Agus Sumardika menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah dari berbagai macam perkara Pidana Umum (Pidum) yang terdiri dari 3,94 gram shabu, ganja 2,564,59 gram, narkotika jenis exctasy 1,45 gram , 3 pucuk senjata api rakitan (senpira), 4 buah senjata tajam (sajam), 4 lembar uang palsu (Upal) pecahan lima puluh ribu rupiah.
Lanjut Gusti bahwa kegiatan pemusnaan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan Kejaksaan Negeri sebab barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (Inkrach). “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang kita sudah kita tangani, dan saat ini perkara-perkara tersebut sudah diputuskan pihak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi barang tersebut kita musnahkan,” pungkasnya. (HUMPRO)